Selamat Datang di Blog FPK Sumedang

Kamis, 31 Maret 2011

TOR Sosialisasi Jamkesda

KERANGKA ACUAN

SOSIALISASI JAMKESDA DAN
PENGUKURAN KEINGINAN DAN KEMAMPUAN
MENGIUR PREMI ASURANSI
Di Desa Sukagalih


I. Latar Belakang

Jaminan kesehatan merupakan mekanisme gotong royong/ iuran pembiayaan kesehatan, untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi warga. Dengan ikut serta bergotong royong, warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan kapan saja mereka memerlukannya, tanpa terkendala biaya. Pelayanan yang warga dapatkan juga tidak akan dibatasi hanya pada pelayanan dasar. Warga akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang selalu meningkat, seiring dengan meningkatnya hasil gotong royong/ iuran pembiayaan. Dalam skema Jamkesda, gotong royong pembiayaan kesehatan ini diwujudkan melalui iuran premi Jamkesda. Dalam skema Jamkesda, seluruh peserta akan berpartisipasi mengiur premi; dengan catatan: iuran premi penduduk miskin akan ditanggung oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Kabupaten.

Sejak tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama-sama warga yang peduli terhadap isu kesehatan; telah merintis pengembangan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Pada bulan November 2010, Peraturan Daerah (Perda) no. 7 tahun 2010 tentang Jamkesda disahkan. Perda ini akan menjadi landasan bagi perumusan berbagai Peraturan bupati terkait operasionalisasi Jamkesda, serta berbagai pelaksanaan pengembangan Jamkesda.

Upaya-upaya pelaksanaan Jamkesda ini memerlukan keterlibatan semua pihak, utamanya warga Kabupaten Sumedang. Sangat penting bagi warga dan seluruh stakeholder lainnya, untuk senantiasa mengawal pelaksanaan Jamkesda agar sejalan dengan pemenuhan hak warga atas kesehatan.

Guna memungkinkan seluruh stakeholder dapat mengawal pelaksanaan Jamkesda; maka diperlukan upaya-upaya untuk mensosialisasikan pengertian dan pentingnya Jamkesda, mensosialisasikan substansi Perda Jamkesda, serta mensosialisasikan agenda-agenda pengembangan Jamkesda ke depan. Di samping itu, bersama upaya sosialisasi, penting untuk menjajagi minat warga untuk menjadi peserta Jamkesda. Karena prinsip dasar Jamkesda adalah gotong royong iuran premi, maka menjajagi minat warga juga berarti menjajagi kemauan dan kemampuan untuk mengiur premi Jamkesda.

Diharapkan, melalui upaya-upaya sosialisasi ini, seluruh stakeholder akan aktif memberi masukan dan dukungan bagi terwujudnya Jamkesda yang memenuhi prinsip pemenuhan hak kesehatan warga dan prinsip kepemerintahan yang baik.

II. Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk:
1. Mensosialisasikan pengertian dan pentingnya Jamkesda, mensosialisasikan substansi Perda Jamkesda, serta mensosialisasikan agenda-agenda pengembangan Jamkesda ke depan
2. Menjajagi kemauan dan kemampuan untuk mengiur premi Jamkesda

III. Peserta Kegiatan
Diharapkan, peserta kegiatan ini adalah:
  1. Kepala Desa Sukagalih
  2. Ketua BPD
  3. Perwakilan dari Puskesmas (1 orang)
  4. Para Ketua RW di desa Sukagalih
  5. Wakil pengurus RT dari setiap RW di Desa Sukagalih (1 orang per RW)
  6. Wakil Dasa Wisma dari setiap RW di Desa Sukagalih (1 orang per RW)
  7. Wakil kader PKK dari setiap RW di Desa Sukagalih (1 orang per RW)
  8. Wakil kader Posyandu dari setiap RW di Desa Sukagalih (1 orang per RW)
  9. Perwakilan warga dari setiap RW (2 orang per RW, diupayakan dari kelompok warga miskin di RW, yang belum memiliki kartu Jamkesmas maupun SKTM)

IV. Tempat dan Waktu Kegiatan
Tempat dan waktu kegiatan adalah sebagai berikut:
Tempat : Ruang pertemuan, kantor desa Sukagalih
Hari/ Tanggal : Selasa, 29 Maret 2011
Waktu : 13.00 - selesai


V. Pelaksana Kegiatan
Pelaksana kegiatan ini adalah FPK (Forum Peduli Kesehatan). FPK adalah lembaga nirlaba yang menghimpun berbagai wakil organisasi maupun individu yang memiliki kepedulian terhadap isu kesehatan.

VI. Proses Kegiatan
Kegiatan ini terdiri dari dua tahapan proses:
  1. Proses diskusi untuk mensosialisasikan Jamkesda, dan menjaring masukan dari peserta pertemuan
  2. 2. Proses pengisian kuesioner kemauan dan kemampuan mengiur premi, dipandu oleh fasilitator pertemuan. Kuesioner yang dimaksud, dapat dilihat pada Lampiran 1 Kerang acuan ini.



TOR lngkap Silahkan download dinsini

JAMINAN KESEHATAN DAERAH

MARI MENGIKUTI SOSIALISASI
tentang
JAMINAN KESEHATAN DAERAH


I. Apakah Kesehatan itu Penting?

Tentu saja penting. Buktinya, kalau Anda sakit, Anda pasti tidak bisa bekerja. Kalau Anda bukan PNS atau pegawai perusahaan mapan, Anda tidak bekerja, artinya Anda tidak memperoleh pendapatan. Anak Anda yang sakit, jadinya tidak bisa masuk sekolah. Tambahan lagi, sakit membuat hidup Anda tidak nyaman. Bukan tidak mungkin, gara-gara sakit, Anda jadi beban seluruh keluarga yang harus mengurus Anda. Jadi, kesehatan itu pasti penting.


II. Apakah Semua Orang Mampu untuk Mengatasi Gangguan Kesehatan?

Walaupun kesehatan itu penting, tidak semua orang mampu berobat kalau mereka sakit. Salah satu kendala utama adalah masalah biaya. Apalagi kalau Anda harus dirawat inap di rumah sakit. Bisa-bisa Anda harus menjual tanah dan rumah untuk berobat.

III. Lalu Harus Bagaimana ?

Jangan sampai Anda hanya bisa berobat, hanya jika Anda punya uang. Puskesmas gratis di Kabupaten Sumedang, tidak menjawab kesulitan Anda ketika Anda harus berobat ke rumah sakit. Jamkesmas baru bisa dinikmati oleh sebagian kecil warga. Askes, hanya bisa dinikmati oleh PNS. Jamsostek hanya bisa dinikmati oleh para pekerja perusahaan formal. Bagaimana dengan Anda yang bukan PNS, bukan pekerja perusahaan formal, bukan pula orang kaya?
Jaminan Kesehatan Daerah sedang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Anda. Perda no. 7 tahun 2010 tentang Jamkesda sudah disahkan, untuk menjadi dasar pengembangan Jamkesda. Bagaimana cara Jamkesda menjamin Anda selalu dapat berobat, tanpa terkendala oleh keterbatasan biaya? Bagaimana Jamkesda menjamin Anda berobat di Puskesmas, di Bidan, di Klinik swasta, di tempat mana pun yang Anda percaya? Bagaimana Jamkesda menjamin Anda mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas? Bagaimana Jamkesda menjamin Anda ikut memantau dan mengawal kualitas penyelenggaraan Jamkesda oleh Lembaga Pengelola?
Temukan jawaban atas semua pertanyaan ini di acara ”SOSIALISASI JAMKESDA”. Kami mengundang Anda, untuk mengenal lebih dekat Jamkesda.

Donload Brosur lengkapnya isini


Selasa, 12 Oktober 2010

Hearing Dinkes

Public Hearing di aula dinkes

di aula dinkes, pada khusyu ya... di depan kan kadinkes lagi presentasi.... hehe..

mencermati Draft Rancangan Perda... yg belakang khusyu apa ngantuk ya? hihihi...

rehat sejenak... tenangkan hati dan fikiran... ngeroko dulu ah... (eits... anggota fpk ko meroko? emang fpk belon ngeluarin fatwa ya? hihihi)

evaluasi di soto bandung... benar-benar hari yang melelahkan... (emang udah pada lari2an gitu?)
mendinginkan hati dan fikiran dengan juice dan teh manis
wuih... itu si bapa, mau mengeluarkan jurus bango terbang rupanya... tenang pa, tenang hehe...

selalu kompak... n kompak slalu... waduh, kaos kaki nya... baru ya bu? tapi ko baunya laen... hehe..
yang sebelah kanan pada nengok... ngeliatin siapa sih? ada yang datang ya? tanya dulu.. dia di undang apa kaga hehe... (piss ah)

tertuju pada kertas putih... apaan ya? hehe... pasti dalemnya ijo.. jadinya mata pun bisa jadi ijo hehe...
kepa pak? uangnya abis ya? hehe... nggak papa dong pa, pengorbanan... kan demi sumedang yang lebih baik.. hehe...
awas tuh, tolong di amankan... ada tangan yang sudah ngincer krupuk... hehe...

PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)