PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR TAHUN
TENTANG
JAMINAN KESEHATAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
Menimbang :
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, untuk itu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu upaya secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup, upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif;
b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan serta pemerataan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, agar terwujud arah, landasan dan kepastian dalam pelayanan, perlu diselenggarakan jaminan kesehatan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumedang 2005–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 5);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 7);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 3);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumedang Tahun 2009-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 12);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG
dan
BUPATI SUMEDANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG JAMINAN KESEHATAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
- Bupati adalah Bupati Sumedang.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Kabupaten Sumedang yang bertanggungjawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
- Warga Masyarakat adalah setiap orang yang berdomisili di daerah.
- Jaminan Kesehatan adalah salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin agar memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak, bersifat pelayanan menyeluruh
- Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Jamkesda adalah Sistem Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang berdasarkan atas asas usaha bersama dan kekeluargaan untuk menggabungkan resiko sakit seseorang kedalam suatu kelompok masyarakat yang pembiayaannya dilakukan secara praupaya serta mutu terjamin.
- Upaya Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan yang diselenggarakan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat.
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial,ekonomi dan pemerintahan.
- Manajemen kesehatan adalah kegiatan oleh perangkat daerah yang diserahi tugas di bidang kesehatan yang meliputi perencanaan, pembiayaan, pemasaran, sosial, penyediaan informasi, penyediaan tenaga kesehatan dan penjaminan mutu agar upaya kesehatan menjadi tepat sasaran, tepat waktu, berhasil guna dan berdaya guna.
- Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan pendidikan dan pelatihan serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
- Badan Penyelenggara Jamkesda yang selanjutnya disebut Bapel Jamkesda adalah lembaga yang menyelenggarakan Jamkesda dan merupakan Satuan Kerja Pemerintah Daerah.
- Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang meenuhi syarat administrasi dan teknis telah emiliki kerjasama dengan Badan Penyelenggara untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan.
- Peserta adalah setiap orang atau keluarga yang terdaftar dan memiliki kartu kepesertaan sebagai jaminan kesehatan pada badan penyelenggara serta telah membayar iuran
- Asuransi Kesehatan adalah mekanisme pengumpulan dan guna memberikan perlindungan atas resiko kesehatan yang menimpa peserta dan/atau keluarganya.
- 18. Pembiayaan Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
- Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 2
Maksud Jamkesda adalah sebagai landasan berpijak untuk melaksanakan program dan aktivitas penyelenggaraan kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan Jamkesda umum yaitu terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua pihak, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Pasal 4
Tujuan Jamkesda khusus yaitu:
a. memberikan kemudahan terhadap akses pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta;
b. mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta;
c. terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntable.
BAB III
ASAS, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Asas Penyelenggaraan
Pasal 5
Jamkesda diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan bagi seluruh warga masyarakat di kabupaten Sumedang
Bagian Kedua
Prinsip Penyelenggaraan
Pasal 6
Jamkesda diselenggarakan dengan prinsip:
a. kegotongroyongan;
b. nirlaba;
c. keterbukaan;
d. kehati-hatian;
e. akuntabilitas;
f. portabilitas;
g. kepesertaan bersifat wajib;
h. dana amanat;
i. hasil pengelolaan Jamkesda dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pengembangan program dan sebesar-besarnya kepentingan peserta
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup Penyelenggaraan
Pasal 7
Ruang lingkup penyelenggaraan Jamkesda meliputi :
a. kepesertaan;
b. manfaat dan lingkup jaminan pelayanan kesehatan;
c. Kelembagaan;
d. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK);
e. Iuran peserta;
f. Pengelolaan keuangan;
g. Pengelolaan informasi; dan
h. Pembinaan dan pengawasan
BAB IV
KEPESERTAAN
Pasal 8
(1) Setiap penduduk Kabupaten Sumedang wajib mengikuti program Jamkesda.
(2) Program Jamkesda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan bagi penduduk Kabupaten Sumedang yang belum memiliki jaminan kesehatan dengan cara mendaftarkan diri pada penyelenggara Jamkesda.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Identitas Peserta.
(4) Syarat untuk mendaftarkan sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ................... diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9 dipindah ke psl iuran kepesertaan/pending
Kepesertaan Jamkesda dapat digolongkan dalam beberapa katagori yaitu:
a. masyarakat miskin;
b. masyarakat kurang mampu;
c. masyarakat mampu/ kaya;
d. tenaga kerja formal atau bukan formal atau bukan buruh harian
BAB V
MANFAAT DAN LINGKUP JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN
Bagian Kesatu
Manfaat
Pasal 10
(1) Setiap peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan sesuai besaran iuran premi.
(2) Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pelayanan.
(3) Pelayanan kesehatan yang diberikan bagi peserta bersifat komprehensif sesuai dengan kebutuhan medis.
(4) Untuk jenis layanan yang tidak ditangggung dalam paket Jamkesda menjadi tanggung jawab peserta.
Pasal 11
(1) Pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan prosedur pelayanan yang berjenjang dengan menganut prinsip sistem rujukan.
(2) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas indikasi medis bukan permintaan sendiri.
Bagian Kedua
Jenis Pelayanan Kesehatan
Pasal 12
(1) Jenis pelayanan kesehatan dasar yang diberikan kepada peseta Jamkesda meliputi:
a. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP);
b. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL);
c. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP);
d. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
e. Pelayanan rujukan sesuai ketentuan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jamkesda diatur dalam perjanjian antara Bapel Jamkesda, peserta dan PPK.
BAB VI
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Alat Kelengkapan
Pasal 13
Organ kelembagaan Jamkesda terdiri dari:
a. Badan Pengawas;
b. Badan Penyelenggara (Bapel);
Bagian Kedua
Badan/Dewan Pengawas
Pasal 14
(1) Untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Jamkesda dibentuk Badan Pengawas Jamkesda.
(2) Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(3) Susunan Organisasi Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota
(4) Jumlah anggota Badan Pengawas paling banyak ..... yang terdiri dari unsur pemerintah, ahli dibidang jaminan kesehatan, organisasi profesi, dan pemerhati bidang kesehatan.
(5) Masa jabatan Badan pengawas paling lama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu kali periode.
(6) Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Badan pengawas akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Pasal 15
(1) Kedudukan Badan Pengawas merupakan unsur pembantu Bupati yang melakukan pengawasan dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jamkesda;
b. mengusulkan kebijakan investasi, memberikan persetujuan investasi dan menilai kinerja penyelenggara;
c. menetapkan peraturan internal dan kebijakan Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangannya;
d. memeriksa, memutus dan menyelesaikan keluhan, saran dan pendapat dari peserta terhadap penyelenggaraan program Jamkesda bersama-sama pejabat pengelola;
e. melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengawasan penyelenggaraan Jamkesda
f. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jamkesda dan melaporkan hasilnya kepada Bupati .
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Badan Pengawas menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jamkesda;
b. pengusulan kebijakn investas, persetujuan investasi dan melakukan penilaian kinerja penyelenggara;
c. penetapan peraturan internal dan kebijakan Dewan Pengawad sesuai dengan kewenangannya;
d. pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian keluhan, menerima saran dan pendapat dari peserta terhadap penyelenggaraan program Jamkesda bersama-sama pejabat pengelola;
e. pelaksanaan pembinaan pengembangan dan pengawasan Jamkesda;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jamkesda dan melaporkan hasilnya kepada Bupati
(4) rincian lebih lanjut mengenai uraian tugas Badan Pengawas diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati
Bagian Ketiga
Badan Penyelenggara
Paragraf 1
Pembentukan, Maksud dan Tujuan
Pasal 16
(1) Untuk menyelenggarakan Jamkesda dibentuk Bapel Jamkesda
(2) Bapel Jamkesda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat merupakan unit kerja Pemerintah Daerah yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Maksud pembentukan Bapel yaitu untuk menyelenggarakan program Jamkeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
(4) Tujuan pembentukan Bapel yaitu:
a. terselenggaranya program Jamkesda sesuai dengan asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan;
b. terwujudnya cakupan kepesertaan bagi seluruh warga masyarakat untuk membangun budaya berasuransi demi pemenuhan keadilan kesehatan bagi generasi sekarang dan yang akan datang;
c. terwujudnya pemberian pelayana Jamkesda, ketepatan sasaran dan kepastian hukum dalam menjamin keberlangsungan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu;
d. terwujudnya fungsi kebijakan dan fasilitasi pemerintah dalam usaha meningkatkan kesejahteraan kesehatan;
Bagian Kedua
Tugas, Fungsi dan Wewenang
Pasal 16
(1) Bapel Jamkesda mempunyai tugas mengelola kepesertaan, pelayanan kesehatan, keuangan serta sistem informasi dan manajemen.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) , 1) Bapel jamkesda menyelenggarakan fungsi manajemen kepesertaan, pelayanan kesehatan, keuangan, informasi, verifikasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait
(3) Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Badan Penyelenggara mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. menerima dan mengelola iuran yang terhimpun;
b. menerbitkan kartu identitas peserta;
c. menjalin kerjasama dengan pihak-pihak dengan penyelenggaraan program Jamkesda;
d. menetapkan dan atau memberhentikan status warga masyarakat sebagai peserta dalam daftar peserta;
e. menjalankan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VII
PPK
Pasal 17
(1) PPK dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan atau swasta yang menjalin kerja sama dengan Badan penyelenggara.
(2) Dalam keadaan darurat peserta Jamkesda berhak mendapat pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan Bapel dan secara teknis diatur oleh Bapel Jamkesda.
(3) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit, kelas pelayanan di Rumah Sakit diberikan berdasarkan kelas standar yang akan ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 18 dobel
(1) Pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan prosedur pelayanan yang berjenjang dengan menganut prinsip sistem rujukan.
(2) Rujukan peserta didasarkan atas indikasi medik, bukan atas permintaan sendiri.
Pasal 19
Bapel Jamkesda dalam melaksanakan pembayaran pelayanan kesehatan kepada PPK dengan sistem pembayaran sebagai berikut :
a. menggunakan sistem kapitasi untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b. menggunakan sistem klaim, paket atau sistem lain yang ditetapkan oleh Bapel Jamkesda.
Pasal 20
Bapel Jamkesda wajib melakukan pengendalian mutu biaya terhadap PPK.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 21
(1) Pembiayaan Jamkesda berasal dari iuran peserta (premi) dan Bantuan Pemerintah
(2) Besarnya iuran (premi) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(3) Setiap peserta program Jamkesa wajib membayar iuran.
(4) Bagi keluarga miskin dan kurang mampu di subsudi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Iuran bagi masyarakat mampu/ kaya ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
(6) Iuran bagi tenaga formal ditanggung oleh pemberi kerja
(7) Besarnya iuran dan tata cara pengumpulan iuran ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB IX
PENGELOLAAN DANA JAMKESDA
Pasal 22
(1) Dana Jamkesda wajib dikelola dan dikembangkan oleh Bapel Jamkesda secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, akuntabilitas, kehati-hatian, keamanan dan hasil yang memadai.
(2) Bapel dalam mengelola dana Jamkesda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(3) Bapel Jamkesda wajib mengelola keuangan dan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
(4) Bapel Jamkesda wajib membentuk dana cadangan teknis sesuai dengan standar praktek aktuaria.
(5) Ketentuan mengenai pembentukan dana cadangan teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Pasal 23
(1) Bapel Jamkesda wajib menggoordinasikab paket pelayanan yang diberikan dengan institusi penyelenggara jaminan kesehatan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang.
(2) Institusi penyelenggara jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib melaporkan kepesertaan dan utilitas layanan peserta kepada Badan Pengawas.
Pasal 24
(1) Pemerintah wajib melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya keuangan Bapel Jamkesda.
(2) Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan yang dikelola oleh Bapel Jamkesda dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
PENGELOLAAN INFORMASI
Pasal 25
(1) Dalam rangka menyebarluaskan informasi terhadap program jamkesda diselenggarakan informasi pelayanan publik oleh Bapel Jamkesda.
(2) Bapel Jamkesda berkewajiban menyediakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses .
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:
a. profil Penyelenggara;
b. standar pelayanan;
c. pengelolaan pengaduan; dan
d. penilaian kinerja.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 26
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Jamkesda dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas KesehatanKabupaten Sumedang
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2006 Nomor 11 Seri C) masih tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya Program Jamkesda berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Bagaimana keterkaitan dengan ketentuan perda retribusi dan perda nomor 8 Tahun 2006
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan dilaksanakan paling lambat malai ……..
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang.
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal
BUPATI SUMEDANG,
DON MURDONO
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG,
ATJE ARIFIN ABDULLAH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN NOMOR
Hey, very nice site. I came across this on Google, and I am stoked that I did. I will definitely be coming back here more often. Wish I could add to the conversation and bring a bit more to the table, but am just taking in as much info as I can at the moment. Thanks for sharing.
BalasHapusS-Ergo 105 Wheelchair
Keep Posting:)