Selamat Datang di Blog FPK Sumedang

Selasa, 12 Oktober 2010

Hearing Dinkes

Public Hearing di aula dinkes

di aula dinkes, pada khusyu ya... di depan kan kadinkes lagi presentasi.... hehe..

mencermati Draft Rancangan Perda... yg belakang khusyu apa ngantuk ya? hihihi...

rehat sejenak... tenangkan hati dan fikiran... ngeroko dulu ah... (eits... anggota fpk ko meroko? emang fpk belon ngeluarin fatwa ya? hihihi)

evaluasi di soto bandung... benar-benar hari yang melelahkan... (emang udah pada lari2an gitu?)
mendinginkan hati dan fikiran dengan juice dan teh manis
wuih... itu si bapa, mau mengeluarkan jurus bango terbang rupanya... tenang pa, tenang hehe...

selalu kompak... n kompak slalu... waduh, kaos kaki nya... baru ya bu? tapi ko baunya laen... hehe..
yang sebelah kanan pada nengok... ngeliatin siapa sih? ada yang datang ya? tanya dulu.. dia di undang apa kaga hehe... (piss ah)

tertuju pada kertas putih... apaan ya? hehe... pasti dalemnya ijo.. jadinya mata pun bisa jadi ijo hehe...
kepa pak? uangnya abis ya? hehe... nggak papa dong pa, pengorbanan... kan demi sumedang yang lebih baik.. hehe...
awas tuh, tolong di amankan... ada tangan yang sudah ngincer krupuk... hehe...

Minggu, 10 Oktober 2010

Rancangan Perda JAMKESDA

RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG

NOMOR TAHUN

TENTANG

JAMINAN KESEHATAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SUMEDANG,

Menimbang :
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, untuk itu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu upaya secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup, upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif;
b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan serta pemerataan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, agar terwujud arah, landasan dan kepastian dalam pelayanan, perlu diselenggarakan jaminan kesehatan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
  9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
  10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumedang 2005–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 2);
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 5);
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 7);
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 3);
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumedang Tahun 2009-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 12);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG
dan
BUPATI SUMEDANG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG JAMINAN KESEHATAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  3. Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
  4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
  5. Bupati adalah Bupati Sumedang.
  6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Kabupaten Sumedang yang bertanggungjawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
  7. Warga Masyarakat adalah setiap orang yang berdomisili di daerah.
  8. Jaminan Kesehatan adalah salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin agar memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak, bersifat pelayanan menyeluruh
  9. Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Jamkesda adalah Sistem Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang berdasarkan atas asas usaha bersama dan kekeluargaan untuk menggabungkan resiko sakit seseorang kedalam suatu kelompok masyarakat yang pembiayaannya dilakukan secara praupaya serta mutu terjamin.
  10. Upaya Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan yang diselenggarakan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat.
  11. Pelayanan Kesehatan Tingkat Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial,ekonomi dan pemerintahan.
  12. Manajemen kesehatan adalah kegiatan oleh perangkat daerah yang diserahi tugas di bidang kesehatan yang meliputi perencanaan, pembiayaan, pemasaran, sosial, penyediaan informasi, penyediaan tenaga kesehatan dan penjaminan mutu agar upaya kesehatan menjadi tepat sasaran, tepat waktu, berhasil guna dan berdaya guna.
  13. Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan pendidikan dan pelatihan serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
  14. Badan Penyelenggara Jamkesda yang selanjutnya disebut Bapel Jamkesda adalah lembaga yang menyelenggarakan Jamkesda dan merupakan Satuan Kerja Pemerintah Daerah.
  15. Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang meenuhi syarat administrasi dan teknis telah emiliki kerjasama dengan Badan Penyelenggara untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan.
  16. Peserta adalah setiap orang atau keluarga yang terdaftar dan memiliki kartu kepesertaan sebagai jaminan kesehatan pada badan penyelenggara serta telah membayar iuran
  17. Asuransi Kesehatan adalah mekanisme pengumpulan dan guna memberikan perlindungan atas resiko kesehatan yang menimpa peserta dan/atau keluarganya.
  18. 18. Pembiayaan Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
  19. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 2
Maksud Jamkesda adalah sebagai landasan berpijak untuk melaksanakan program dan aktivitas penyelenggaraan kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan Jamkesda umum yaitu terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua pihak, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Pasal 4
Tujuan Jamkesda khusus yaitu:
a. memberikan kemudahan terhadap akses pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta;
b. mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta;
c. terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntable.


BAB III
ASAS, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Asas Penyelenggaraan
Pasal 5
Jamkesda diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan bagi seluruh warga masyarakat di kabupaten Sumedang

Bagian Kedua
Prinsip Penyelenggaraan
Pasal 6
Jamkesda diselenggarakan dengan prinsip:
a. kegotongroyongan;
b. nirlaba;
c. keterbukaan;
d. kehati-hatian;
e. akuntabilitas;
f. portabilitas;
g. kepesertaan bersifat wajib;
h. dana amanat;
i. hasil pengelolaan Jamkesda dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pengembangan program dan sebesar-besarnya kepentingan peserta

Bagian Ketiga
Ruang Lingkup Penyelenggaraan
Pasal 7
Ruang lingkup penyelenggaraan Jamkesda meliputi :
a. kepesertaan;
b. manfaat dan lingkup jaminan pelayanan kesehatan;
c. Kelembagaan;
d. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK);
e. Iuran peserta;
f. Pengelolaan keuangan;
g. Pengelolaan informasi; dan
h. Pembinaan dan pengawasan

BAB IV
KEPESERTAAN
Pasal 8
(1) Setiap penduduk Kabupaten Sumedang wajib mengikuti program Jamkesda.
(2) Program Jamkesda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan bagi penduduk Kabupaten Sumedang yang belum memiliki jaminan kesehatan dengan cara mendaftarkan diri pada penyelenggara Jamkesda.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Identitas Peserta.
(4) Syarat untuk mendaftarkan sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ................... diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 9 dipindah ke psl iuran kepesertaan/pending
Kepesertaan Jamkesda dapat digolongkan dalam beberapa katagori yaitu:
a. masyarakat miskin;
b. masyarakat kurang mampu;
c. masyarakat mampu/ kaya;
d. tenaga kerja formal atau bukan formal atau bukan buruh harian



BAB V
MANFAAT DAN LINGKUP JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN
Bagian Kesatu
Manfaat
Pasal 10
(1) Setiap peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan sesuai besaran iuran premi.
(2) Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pelayanan.
(3) Pelayanan kesehatan yang diberikan bagi peserta bersifat komprehensif sesuai dengan kebutuhan medis.
(4) Untuk jenis layanan yang tidak ditangggung dalam paket Jamkesda menjadi tanggung jawab peserta.
Pasal 11
(1) Pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan prosedur pelayanan yang berjenjang dengan menganut prinsip sistem rujukan.
(2) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas indikasi medis bukan permintaan sendiri.

Bagian Kedua
Jenis Pelayanan Kesehatan
Pasal 12
(1) Jenis pelayanan kesehatan dasar yang diberikan kepada peseta Jamkesda meliputi:
a. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP);
b. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL);
c. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP);
d. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
e. Pelayanan rujukan sesuai ketentuan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jamkesda diatur dalam perjanjian antara Bapel Jamkesda, peserta dan PPK.

BAB VI
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Alat Kelengkapan
Pasal 13
Organ kelembagaan Jamkesda terdiri dari:
a. Badan Pengawas;
b. Badan Penyelenggara (Bapel);

Bagian Kedua
Badan/Dewan Pengawas
Pasal 14

(1) Untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Jamkesda dibentuk Badan Pengawas Jamkesda.
(2) Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(3) Susunan Organisasi Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota
(4) Jumlah anggota Badan Pengawas paling banyak ..... yang terdiri dari unsur pemerintah, ahli dibidang jaminan kesehatan, organisasi profesi, dan pemerhati bidang kesehatan.
(5) Masa jabatan Badan pengawas paling lama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu kali periode.
(6) Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Badan pengawas akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati

Pasal 15
(1) Kedudukan Badan Pengawas merupakan unsur pembantu Bupati yang melakukan pengawasan dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jamkesda;
b. mengusulkan kebijakan investasi, memberikan persetujuan investasi dan menilai kinerja penyelenggara;
c. menetapkan peraturan internal dan kebijakan Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangannya;
d. memeriksa, memutus dan menyelesaikan keluhan, saran dan pendapat dari peserta terhadap penyelenggaraan program Jamkesda bersama-sama pejabat pengelola;
e. melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengawasan penyelenggaraan Jamkesda
f. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jamkesda dan melaporkan hasilnya kepada Bupati .
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Badan Pengawas menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jamkesda;
b. pengusulan kebijakn investas, persetujuan investasi dan melakukan penilaian kinerja penyelenggara;
c. penetapan peraturan internal dan kebijakan Dewan Pengawad sesuai dengan kewenangannya;
d. pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian keluhan, menerima saran dan pendapat dari peserta terhadap penyelenggaraan program Jamkesda bersama-sama pejabat pengelola;
e. pelaksanaan pembinaan pengembangan dan pengawasan Jamkesda;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jamkesda dan melaporkan hasilnya kepada Bupati
(4) rincian lebih lanjut mengenai uraian tugas Badan Pengawas diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati

Bagian Ketiga
Badan Penyelenggara
Paragraf 1
Pembentukan, Maksud dan Tujuan
Pasal 16
(1) Untuk menyelenggarakan Jamkesda dibentuk Bapel Jamkesda
(2) Bapel Jamkesda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat merupakan unit kerja Pemerintah Daerah yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Maksud pembentukan Bapel yaitu untuk menyelenggarakan program Jamkeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
(4) Tujuan pembentukan Bapel yaitu:
a. terselenggaranya program Jamkesda sesuai dengan asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan;
b. terwujudnya cakupan kepesertaan bagi seluruh warga masyarakat untuk membangun budaya berasuransi demi pemenuhan keadilan kesehatan bagi generasi sekarang dan yang akan datang;
c. terwujudnya pemberian pelayana Jamkesda, ketepatan sasaran dan kepastian hukum dalam menjamin keberlangsungan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu;
d. terwujudnya fungsi kebijakan dan fasilitasi pemerintah dalam usaha meningkatkan kesejahteraan kesehatan;

Bagian Kedua
Tugas, Fungsi dan Wewenang
Pasal 16
(1) Bapel Jamkesda mempunyai tugas mengelola kepesertaan, pelayanan kesehatan, keuangan serta sistem informasi dan manajemen.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) , 1) Bapel jamkesda menyelenggarakan fungsi manajemen kepesertaan, pelayanan kesehatan, keuangan, informasi, verifikasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait
(3) Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Badan Penyelenggara mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. menerima dan mengelola iuran yang terhimpun;
b. menerbitkan kartu identitas peserta;
c. menjalin kerjasama dengan pihak-pihak dengan penyelenggaraan program Jamkesda;
d. menetapkan dan atau memberhentikan status warga masyarakat sebagai peserta dalam daftar peserta;
e. menjalankan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VII
PPK
Pasal 17
(1) PPK dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan atau swasta yang menjalin kerja sama dengan Badan penyelenggara.
(2) Dalam keadaan darurat peserta Jamkesda berhak mendapat pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan Bapel dan secara teknis diatur oleh Bapel Jamkesda.
(3) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit, kelas pelayanan di Rumah Sakit diberikan berdasarkan kelas standar yang akan ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 18 dobel
(1) Pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan prosedur pelayanan yang berjenjang dengan menganut prinsip sistem rujukan.
(2) Rujukan peserta didasarkan atas indikasi medik, bukan atas permintaan sendiri.

Pasal 19
Bapel Jamkesda dalam melaksanakan pembayaran pelayanan kesehatan kepada PPK dengan sistem pembayaran sebagai berikut :
a. menggunakan sistem kapitasi untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b. menggunakan sistem klaim, paket atau sistem lain yang ditetapkan oleh Bapel Jamkesda.
Pasal 20
Bapel Jamkesda wajib melakukan pengendalian mutu biaya terhadap PPK.

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 21
(1) Pembiayaan Jamkesda berasal dari iuran peserta (premi) dan Bantuan Pemerintah
(2) Besarnya iuran (premi) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(3) Setiap peserta program Jamkesa wajib membayar iuran.
(4) Bagi keluarga miskin dan kurang mampu di subsudi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Iuran bagi masyarakat mampu/ kaya ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
(6) Iuran bagi tenaga formal ditanggung oleh pemberi kerja
(7) Besarnya iuran dan tata cara pengumpulan iuran ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB IX
PENGELOLAAN DANA JAMKESDA
Pasal 22

(1) Dana Jamkesda wajib dikelola dan dikembangkan oleh Bapel Jamkesda secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, akuntabilitas, kehati-hatian, keamanan dan hasil yang memadai.
(2) Bapel dalam mengelola dana Jamkesda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(3) Bapel Jamkesda wajib mengelola keuangan dan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
(4) Bapel Jamkesda wajib membentuk dana cadangan teknis sesuai dengan standar praktek aktuaria.
(5) Ketentuan mengenai pembentukan dana cadangan teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Pasal 23
(1) Bapel Jamkesda wajib menggoordinasikab paket pelayanan yang diberikan dengan institusi penyelenggara jaminan kesehatan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang.
(2) Institusi penyelenggara jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib melaporkan kepesertaan dan utilitas layanan peserta kepada Badan Pengawas.

Pasal 24
(1) Pemerintah wajib melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya keuangan Bapel Jamkesda.
(2) Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan yang dikelola oleh Bapel Jamkesda dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB X
PENGELOLAAN INFORMASI
Pasal 25
(1) Dalam rangka menyebarluaskan informasi terhadap program jamkesda diselenggarakan informasi pelayanan publik oleh Bapel Jamkesda.
(2) Bapel Jamkesda berkewajiban menyediakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses .
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:
a. profil Penyelenggara;
b. standar pelayanan;
c. pengelolaan pengaduan; dan
d. penilaian kinerja.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 26
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Jamkesda dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas KesehatanKabupaten Sumedang
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2006 Nomor 11 Seri C) masih tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya Program Jamkesda berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Bagaimana keterkaitan dengan ketentuan perda retribusi dan perda nomor 8 Tahun 2006
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan dilaksanakan paling lambat malai ……..
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang.





Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal

BUPATI SUMEDANG,




DON MURDONO




Diundangkan di Sumedang
pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG,




ATJE ARIFIN ABDULLAH

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN NOMOR

TOR pelatihan persiapan pembahasan Ranperda Jamkesda

KERANGKA ACUAN
PELATIHAN PEMBAHASAN
RANPERDA JAMKESDA

1. Latar Belakang

Melalui SK Bupati Sumedang No. 440/Kep.209-Dinkes/2010 Tanggal 30 Juni 2010, FPK diakui sebagai salah satu anggota dari Tim Pengembang Jamkesda Kabupaten Sumedang. Tim pengembang Jamkesda ini diketuai oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang, dengan seluruh lembaga daerah terkait Jamkesda menjadi anggota. Selama sekitar 3 bulan terakhir, perwakilan FPK telah secara aktif ikut serta berdiskusi dan mengawal substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Ranperda Jamkesda).

Walaupun telah melalui upaya pengawalan oleh FPK, akan tetapi Ranperda Jamkesda masih memerlukan pengawalan dari seluruh warga Kabupaten Sumedang, termasuk khususnya anggota FPK. Pemahaman yang berbeda-beda di antara anggota Tim Pengembang Jamkesda, telah membuat substansi Ranperda masih perlu dikawal agar sebesar-besarnya melindungi hak kesehatan dari seluruh warga Kabupaten Sumedang.

Dalam kerangka mengawal substansi Ranperda Jamkesda ini, maka FPK menyelenggarakan pelatihan pembahasan Ranperda Jamkesda. Dalam jangka pendek, pelatihan ini diharapkan dapat membekali anggota FPK pada: 1) Diskusi Publik Ranperda yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang sebelum tanggal 15 Oktober 2010; dan 2) sidang-sidang pembahasan Ranperda Jamkesda di DPRD. Sidang-sidang pembahasan Ranperda akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2010, setelah nasakah Ranperda diserahkan oleh Tim Pengembang Jamkesda kepada DPRD pada tanggal 15 Oktober nanti. Sesuai dengan hasil Public Hearing FPK ke DPRD Kabupaten Sumedang pada tanggal 2 Spetember 2010, DPRD telah mengundang FPK untuk hadir pada sidang-sidang pembahasan Ranperda.


2. Tujuan

Pelatihan Pembahasan Ranperda Jamkesda bertujuan untuk membekali anggota FPK, agar dapat memonitor, mengevaluasi, dan mengawal keberpihakan substansi Ranperda kepada kepentingan warga kabupaten Sumedang, khususnya warga miskin di Kabupaten Sumedang.

3. Sasaran

Sasaran pelatihan Pembahasan Ranperda Jamkesda adalah:
 Mensosialisasikan Ranpeda Jamkesda, serta menyampaikan sejauh mana perwakilan FPK selama ini telah berupaya mempengaruhi substansi Ranperda Jamkesda.
 Mempersiapkan anggota FPK agar mampu memberi pengawalan Ranperda pada momentum Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Pemkab Sumedang, serta pada momentum sidang-sidang pembahasan Ranperda oleh DPRD Kabupaten Sumedang.

4. Peserta dan narasumber

Peserta pelatihan ini adalah para anggota FPK. Narasumber pelatihan adalah para wakil FPK yang aktif berpartisipasi pada perumusan Ranperda dalam Tim Pengembang Jamkesda, yaitu bapak Warsito, Yenti Nurhidayat, Nurhasanah, Rizka Soekrisno, dan Entin Sriani Muslim.

5. Materi Pelatihan

Materi pelatihan dapat dilihat pada tabel berikut:

NO. WAKTU MATERI PIC
1. 14.00-14.30 Pembukaan Acep
2. 14.30-17.00 Membedah substansi Ranperda Jamkesda Yenti dan Warsito
17.00 – 18.30 ISHOMA
3. 18.30 – 19.30 Isu-Isu penting dalam Ranperda yang memerlukan pengawalan Yenti, Ika, Entin
4. 19.30 – 20.30 Strategi pengawalan Ranperda Jamkesda dalam Diskusi Publik dan Sidang-sidang Pembahasan Ranperda Dan Satriana/ Didin Nurodin
5. 20.30-21.00 Penutup Acep. Warsito


6. Informasi lainnya

Karena acara berlangsung sampai malam, panitia menyediakan penginapan bagi peserta memerlukan. Bagi peserta yang memerlukan fasilitas penginapan, dapat menghubungi saudara Acep K. Hidayat pada nomor 085222215202 atau (0261) 2700170

pelatihan persiapan pembahasan Ranperda Jamkesda

Nomor : 02/Fpk-Smd/A/10/2010
Perihal : Undangan pelatihan persiapan pembahasan Ranperda Jamkesda
Lampiran : 1. Kerangka Acuan Pelatihan
2. Ranperda Jamkesda

Kepada:
Yth. Anggota Forum Peduli Kesehatan (FPK)
Di Kabupaten Sumedang


Assalaamu ‘alaikum wr.wb.
Dengan hormat.

Melalui SK ………….., FPK diakui sebagai salah satu anggota dari Tim Pengembang Jamkesda Kabupaten Sumedang. Tim pengembang Jamkesda ini diketuai oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang, dengan seluruh lembaga daerah terkait Jamkesda menjadi anggota. Selama sekitar 3 bulan terakhir, perwakilan FPK telah secara aktif ikut serta berdiskusi dan mengawal substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Ranperda Jamkesda).

Walaupun telah melalui upaya pengawalan oleh FPK, akan tetapi Ranperda Jamkesda masih memerlukan pengawalan dari seluruh warga Kabupaten Sumedang, termasuk khususnya anggota FPK. Pemahaman yang berbeda-beda di antara anggota Tim Pengembang Jamkesda, telah membuat substansi Ranperda masih perlu dikawal agar sebesar-besarnya melindungi hak kesehatan dari seluruh warga Kabupaten Sumedang.

Untuk itu, FPK mengundang Bapak/ Ibu anggota untuk hadir pada pelatihan Pembahasan Ranperda Jamkesda, pada:

Hari/ Tanggal : Selasa, 13 Oktober 2010
Waktu : 14.00 – 21.00
Tempat : Sekretariat FPK, Jl. Ketib no. 13 Kabupaten Sumedang

Besar harapan kami Bapak/ Ibu dapat menghadiri pelatihan ini, agar dapat ikut serta memperjuangkan hak kesehatan dari saudara-saudara kita warga Kabupaten Sumedang. Kerangka acuan pelatihan dapat dibaca pada lampiran 1 undangan ini. Ranperda Jamkesda dapat dibaca dan dipelajari pada lampiran 2 undangan ini.

Atas perhatian yang diberikan Bapak/ Ibu, kami ucapkan terima kasih.



Wassalam,
Ketua FPK



Warsito, SH

Sabtu, 28 Agustus 2010

Undangan

Kami Mengundang kawan-kawan Anggota Forum Peduli kesehatan Sumedang untuk melaksanakan diskusi Rutin Ke-5 Learning Centre yang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Sabtu/28 Agustus 2010
Waktu : Pukul 10.00 WIB s.d Selesai
Tempat : Sekretariat FPK. Jl. Ketib No.13 Sumedang
Tema : Peran Badan Pengelola (BAPEL) dalam Sistem Jamkesda

Narasumber :
1. M. Ramdani (OC FPK)
2. Nurhasanah (Program Manager Sanggar)

Tor diskusi : Download disini

Demikian Undangan ini disampaikan, Atas Perhatian dan kehadirannya, kami ucapkan terima kasih.


Kabid Diskusi dan Kajian
Ttd
Acep K Hidayat Susanto

Ucapan Terima Kasih

Ucapan Terima kasih kami sampaika kepada semua pihak yang terlah berpartisipasi dan terlibat dalam pelaksanaan Kegiatan silaturahmi lintas umat beragama di kabupaten sumedang dalam bentuk sarasehan dan buka bersama yang diselenggarakan Oleh Greja Kristen Pasundan bekerja sama dengan Forum pedul kesehatan Sumedang yang dilaksanakan pada hari Jum'at, 27 Agustus 2010 Bertempat di Saung Sekolah Minggu Greja Pristen Sumedang.

panitia juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Terhormat :
  1. Wakil Bupati Sumedang
  2. Sanggar Bandung
  3. Anggota Forum Peduli Kesehatan Sumedang
  4. GPK Sumedang
  5. PC. IPNU Sumedang
  6. Ketua RT 04 Regol Wetan
  7. BKBPM&PB Sumedang
  8. Polres Sumedang
  9. Senat Mahasiswa STMIK Sumedang
  10. Senat Mahasiswa STAI UNSAP Sumedang
  11. Senat Mahasiswa STBA SUmedang
  12. Gerakan Pramuka Sumedang
  13. Karang Taruna Kelurahan Regol Wetan
  14. SOKSI Sumedang
  15. Koran Sumedang
  16. P3ML
  17. Forum Delegasi Musrenbang
  18. Aisyiah Sumedang
  19. KAMMI Sumedang
  20. BEM Kema Unpad
  21. GPM Gibas Sumedang
  22. Presmas Sumedang
  23. KPJ
  24. FPM

atas kehadirannya dalam kegiatan tersebut diatas

Selasa, 24 Agustus 2010

Kerangka Acuan Diskusi Komunitas GKP

SILATURAHMI LINTAS UMAT BERAGAMA Di SUMEDANG
TERM OF REFERENCE (TOR)
= SARASEHAN & BUKA BERSAMA =

Thema :
Mendorong keterlibatan warga (anggota masyarakat) dalam pembangunan bangsa melalui partisipasi dalam siklus Perencanaan dan Penganggaran Daerah.

Latar belakang :
  1. Dalam kerangka mengembangkan semangat toleransi lintas umat Bergama , setiap warga hendaknya dapat mewujudkan rasa saling menghargai dan menghormati diantara sesama walaupun terdapat perbedaan suku , ras agama dan keyakinan sebagai wujud dan bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menjaga persatuan - kesatuan dan keutuhan Negara Republik Indonesia.
  2. Dalam bingkai semangat 65 tahun kemerdekaan RI dan bersamaan dengan moment Bulan Puasa , kita berupaya lebih mengikatkan kebersamaan dan membangun rasa persaudaraan untuk terlibat dalam proses pembangunan bangsa sesuai kemampuan , potensi dan kesempatan yang kita miliki baik secara langsung maupun tidak langsung guna mengisi kemerdekaan RI yang telah diperjuangkan oleh pendahulu kita.
  3. Partisipasi warga masyarakat secara tidak langsung dalam proses perencanaan pembangunan dapat dilakukan dengan memberi masukan bagi penyelenggara Negara baik di pusat maupun di daerah , mengawal siklus perencanaan dan pengganggaran pembangunan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai alur, mekanisme dan tujuan yang telah digariskan dalam RPJPN /RPJMD dan tentunya berpihak kepada rakyat miskin dan kesetaraan gender.
  4. Guna mempersiapkan warga masyarakat untuk terlibat dalam proses penganggaran khususnya di Kabupaten Sumedang, perlu diberi pemahaman dan pengetahuan tentang proses penganggaran sejak perencanaan hingga penetapannya melalui Rapat Paripurna lembaga Legislatif.
  5. Dengan pengetahuan dan pemahaman yang peroleh akan memampukan warga untuk masuk dan terlibat dalam proses-proses pengganggaran bahkan memberikan advokasi atas pilihan –pilihan prioritas program pembangunan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat / daerah sebagai upaya percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Tujuan :
  1. Sebagai media pembelajaran bagi warga masyarakat untuk mengenal dan memahami proses perencanaan penganggaran Daerah.
  2. Kaderisasi warga masyarakat agar yang mampu berpartisipasi dan mampu melakukan advokasi terhadap siklus penganggaran daerah
  3. membangun silaturahmi lintas umat Beragama demi terciptanya kerukunan antar umat beragama, sebagai human capital bagi pembangunan bangsa.
Waktu & tempat Pelaksanaan :
Hari / tanggal : Jum’at , 27 Agustus 2010
W a k t u : pukul 15.30 WIB s/d selesai
Tempat : Saung Sekolah MInggu Gereja Kristen Pasundan (GKP)
Jalan P Geusan Ulun 104 A (Blk. Klinik Silih Asih) Sumedang.
Peserta :

  1. Tokoh Ulama Kab. Sumedang.
  2. Pimpinan gereja-gereja di Kab. Sumedang.
  3. PC NU Sumedang
  4. Lakpesdam NU Sumedang
  5. Badan Koordinasi Pondok Pesantren Kab. Sumedang
  6. Ma’arif Sumedang )
  7. IJMI Sumedang. )
  8. Ikatan Pelajar NU Sumedang, )
  9. Ikatan Pelajar Putri NU Sumedang ) FPK – Sumedang.
  10. Kopabasu Sumedang )
  11. Kader Kesehatan Kab Sumedang )
  12. Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Sumedang )
  13. LSM Sanggar Bandung )
  14. LSM Sumedang Sehat Sejahtera
  15. Koran Sumedang /P3ML Sumedang.
  16. Forum Pekerja Mandiri Kab, Sumedang.
  17. Bina Mitra Polres Sumedang
  18. Perwakilan Kementrian Agama Kab. Sumedang.
  19. Undangan unsur Pemerintah.
  20. Unsur Organisasi Kemahasiswaan

Jumlah Peserta : 40 orang

untuk Panduan lebih lengkap silahkan download link di bawah ini :
TOR SARASEHAT LINTAS UMAT BERAGAMA

Terima Kasih

Jumat, 20 Agustus 2010

Formulir FPK

Download Formulir FPK

Bagi kawan kawan yang mau bergabung dengan kami di forum Peduli Kesehatan Sumedang, silahkan download link nya disini : Formulir FPK.docx atau klik gambar formulir di bawah ini.

setelah diisi harap dikirimkan kembali ke sekretariat forum di jl. Ketib No. 13 atau kirim via e-mail ke: fpk.smd@gmail.com. informasi lebih jelas hubungi 085222215202

Terima kasih
Kepala Kesekretariatan

Ttd

Acep K Hidayat Susanto

Logo FPK


Berikut ini adalah contoh logo resmi Forum Peduli Kesehatan Sumedang

Jumat, 30 Juli 2010

PHBS di Rumah Tangga

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah Tangga

PHBS di Rumah Tangga adalah upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat.

PHBS di Rumah Tangga dilakukan untuk mencapai Rumah Tangga ber PHBS yang melakukan 10 PHBS yaitu :
  1. Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan
  2. Memberi ASI ekslusif
  3. Menimbang balita setiap bulan
  4. Menggunakan air bersih
  5. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun
  6. Menggunakan jamban sehat
  7. Memberantas jentik dd rumah sekali seminggu
  8. Makan buah dan sayur setiap hari
  9. Melakukan aktivitas fisik setiap hari
  10. Tidak merokok di dalam rumah

Kamis, 29 Juli 2010

Workshop Advokasi Masyarakat berbasis Ormas



Tim Jamkesda

Tim Pengembangan Jaminan Kesehatan Kab. Sumedang telah di SK-kan oleh Bupati. 3 orang kawan kita dari Forum Peduli Kesehatan Sumedang ikut duduk sebagai anggota tim. Mudah-mudahan kehadiran kelompok warga dalam tim ini bisa berkontribusi terhadap lahirnya kebijakan jaminan kesehatan yang lebih baik buat masyarakat.

Pengelolaan Jamkesda

Di dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) paling tidak ada 3 aspek utama yang harus disiapkan secara baik.
  1. Mengenai badan pelaksana; siapa yang dimaksud dengan bapel. apa kriteria bapel dan sejauhmana wewenang bapel dalam pengelolaan jamkesda dan siapa yang berwenang mengawasi bapel.
  2. Provider atau penyedia layanan; bagaimana mekanisme pemilihan provider,apa saja jenis layanan yang disediakan provider, mekanisme pembayaran pada provider, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap provider.
  3. Kepesertaan, siapa saja yang termasuk sebagai peserta, apa kriteria pengolongan peserta,berapa besaran premi, bagaimana mekanisme pengumpulan premi dan bagaimana mekanisme pengaduan dari peserta.

Nah, bagaimana menurut kawan-kawan tentang pengelolaan jamkesda ini? masukan dari kawan-kawan akan sangat bermanfaat bagi pengembangan sistem jaminan kesehatan di Sumedang.

Kerangka Acuan Serial Diskusi 3

Kerangka Acuan Serial Diskusi I Learning Centre Sumedang
“ Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hukum”

Latar Belakang
Rencana Pemerintah Daerah untuk mengembangkan Sistem Jaminan Kesehatan yang komprehensif layak kita apresiasi. Saat ini hampir sekitar 50% penduduk Kab.Sumedang belum terlindungi oleh skema Jaminan kesehatan dalam bentuk apapun sehingga mereka masih berada dalam kondisi ketidakpastian dalam hal aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan.

Jaminan kesehatan dengan prinsip asuransi kesehatan pada dasarnya adalah strategi untuk mengelola rsiko. Dalam Asuransi kesehatan resiko perseorangan drangkum menjadi resiko perkelompok, dengan dengan demikian yang sehat membantu yang sakit, yang muda membantu yang tua dan yang kaya membantu yang miskin.

Namun seperti apakah system jaminan kesehatan ini bila dilihat dari persfektif hokum? Apakah kebijakan-kebijakan yang ada baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah telah dapat menunjang gagasan pengembangan jaminan kesehatan dengan prinsip asuransi kesehatan ini?

Untuk melihat bagaimana jaminan kesehatan ini dalam kerangka hokum positif di Indonesia, Serial diskusi rutin Forum Peduli Kesehatan (FPK) Sumedang ke-4 mengambil topic Sistem Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hukum.

Tujuan
Diskusi ini bertujuan untuk :
  1. Menambah pemahaman dan pengetahuan anggota Forum Peduli Kesehatan tentang kerangka hokum positif tentang jaminan kesehatan
  2. Mencari masukan bagi kajian regulasi jaminan kesehatan yang tengah disiapkan oleh Tim Pengambangan Jaminan kesehatan Kab.Sumedang

Output
Diharapkan dari kegiatan ini :
  1. Anggota Forum peduli Kesehatan Sumedang dapat mengetahui dan memahami tentang kerangka hokum yang memayungi system jaminan kesehatan di Indonesia
  2. Danya masukan bagi kajian regulasi jaminan kesehatan yang tengah disiapkan oleh Tim pengembangan jaminan Kesehatan kab.Sumedang

Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Sabtu, 24 Juli 2010
Waktu : Pkl.09.00 – 13.00
Tempat : Sekretariat Forum peduli Kesehatan (FPK) Sumedang
Jln. Ketib No.13 Sumedang

Peserta
Peserta terdiri dari 25 orang mewakili sejumlah Ormas, LSM dan CSO yang ada di Kabupaten Sumedang yang tergabung dalam Forum Peduli Kesehatan Kabupaten Sumedang (terlampir)

Agenda Acara
Waktu Kegiatan PJ
Pkl. 08.30 Registrasi peserta Panitia
Pkl. 09.00 – 09.15 Pembukaan :
- Alur dan jadual acara
- Sambutan OC (Tuan Rumah) Pembawa acara/panitia

Pkl. 09.15 – 11.30 Sesi Diskusi
Mekanisme pelayanan kesehatan di Puskesmas
Fasilitator :
Robi Kurniawan

Narasumber:
Warsito, S.H
OC FPK Sumedang dan Anggota Tim Pengembangan Jaminan Kesehatan Kab.Sumedang
Pkl. 11.30 – 12.00 Updating Perkembangan Forum
Narasumber :
OC - Yenti
Pkl. 12.00 - 13.00 Penutupan dan Makan Siang

TOR Diskusi Komunitas IPNU

Kerangka Acuan Diskusi
PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA SUMEDANG
“Menerawang Peran dan fungsi Pelajar/Mahasiswa untuk Mengadvokasi Masyarakat di Bidang Kesesahatan”

A. Latar Belakang
Advokasi secara harfiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan. Namun, istilah ini berkembang dan advokasi merupakan suatu usaha yang sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan kebijakan publik secara bertahap, melalui semua saluran dan piranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik dan legislasi dalam sistem yang berlaku. Dulu aktivitas advokasi hanya dilakukan oleh kaum aktivis atau elit politik. Namun, dalam paradigma baru tentang advokasi untuk kesehatan masyarakat, advokasi justru meletakkan korban kebijakan kesehatan sebagai subyek utama. Pertama kali istilah advokasi di bidang kesehatan mulai digunakan dalam program kesehatan masyarakat oleh WHO pada tahun 1984 sebagai salah satu strategi kesehatan global, WHO merumuskan bahwa dalam mewujudkan visi dan misi Promosi Kesehatan secara efektif menggunakan 3 strategi pokok, yaitu: Advocacy, Social Support dan Empowerment. Pada saat ini, seringkali suatu kebijakan kesehatan keluar tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan atau rasa keadilan masyarakat, atau suatu proses tidak berjalan sebagaimana mestinya, sedangkan pembuat dan atau pelaksana kebijakan tidak merasa perlu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik

Kaum Terpelajar (Pelajar dan Mahasiswa) tentu saja sangat erat kaitannya dengan advokasi, dikarenakan salah satu fungsi yang diemban mereka adalah fungsi sosial. Pelajar dan Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa-jiwa sosial yang dalam atau dengan kata lain solidaritas sosial. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat sekat kelompok, namun solidaritas sosial yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan. Pelajar dan Mahasiswa tidak bisa melihat penderitaan orang lain, tidak bisa melihat poenderitan rakyat, tidak bisa melihat adanya kaum tertindas dan di biarkan begitu saja. Pelajar dan Mahasiswa dengan sifat kasih dan sayangnya turun dan memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi siapa saja yang memerlukannya.

B. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari diskusi ini adalah untuk :
  1. Menyamakan visi, misi dan persepsi tentang tugas, peran dan fungsi pelajar dan mahasiswa dalam melakukan peran-peran sosial.
  2. Memberikan Penyadaran Terhadap Pelajar dan Mahasiswa untuk melakukan advokasi kesehatan terhadap Masyarakat
  3. Mengetahui cara-cara, langkah-langkah dan mekanisme yang benar dalam melakukan advokasi kesehatan
  4. Dapat menginformasikan dan mengajak teman-teman yang lain untuk melakukan advokasi bidang kesehatan

C. Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Hari/Tgl. : Senin, 5 Juli 2010
Waktu : Pkl. 09.00 s.d 12.00 WIB
Tempat : Sekretariat PC. IPNU Sumedang (Kantor PCNU Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 353 Karapyak Sumedang)
CP. : Acep K Hidayat (085222215202)


D. Peserta
Peserta terbatas dan hanya terdiri dari 25 orang mewakili sejumlah Organisasi

E. Narasumber

Narasumber kegiatan ini adalah Bapak Hendrik Kurniawan, S.Pd.I (Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Sumedang/ Anggota DPRD Sumedang)

F. Kegiatan
Kegiatan Ini Terselenggara atas kerjasama PC. IPNU Sumedang dengan Forum Peduli Kesehatan Sumedang serta SANGGAR Bandung (LSM).

G. Daftar Peserta
No Instansi/Nama Jumlah
A. PC. IPNU Sumedang
  1. Asep Sujana, S.Pd.I - IPNU 1 orang
  2. Ahmad Arief – IPNU 1 orang
  3. D. Hamdan Syamsudin – IPNU 1 orang
  4. Yunan Yusuf – IPNU 1 orang
  5. Ibnu Abdil Barri – IPNU 1 orang
  6. Erwin – IPNU 1 orang
  7. Sirozzudin – IPNU 1 orang
  8. Asep Ismail – IPNU 1 orang
  9. Arip Kosasih – IPNU 1 orang
  10. PC. IPPNU Sumedang 1 orang
  11. PAC. IPNU Tanjungkerta 1 orang
  12. PAC. IPNU Cisarua 1 orang
  13. PAC IPNU Jatinangor 1 orang
  14. PAC. IPNU Ujungjaya 1 orang
  15. PAC. IPNU Conggeang 1 orang
  16. PMII Sumedang 1 orang
  17. HMI Sumedang 1 orang
  18. BEM PGSD UPI Sumedang 1 orang
  19. Senat Mahasiswa STKIP 1 orang
  20. Senat Mahasiswa STAI 1 orang
  21. Senat Mahasiswa STIE 1 orang
  22. Senat Mahasiswa STBA 1 orang
  23. Senat Mahasiswa STIA 1 orang
  24. Senat Mahasiswa STIK 1 orang
  25. Senat Mahasiswa STMIK 1 orang
H. Agenda Acara
Waktu Kegiatan PJ
08.00 – 09.00 Registrasi peserta Panitia
09.00 – 09.30 Pembukaan :
- Alur dan jadual acara
- Sambutan OC (Tuan Rumah) Pembawa acara/panitia
09.30 – 11.30 Sesi Diskusi
“Menerawang Peran dan fungsi Pelajar/Mahasiswa untuk Mengadvokasi Masyarakat di Bidang Kesesahatan”
Fasilitator :
Acep K. Hidayat Susanto
Narasumber:
Hendrik Kurniawan, S.Pd.I
11.30 – 12.00 Penutupan

Rabu, 28 Juli 2010

Forum Peduli Kesehatan Sumedang

Tujuan Umum:
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Sumedang

Tujuan Khusus (Tujuan Strategis):
  1. Melakukan advokasi untuk mendorong sistem jaminan kesehatan daerah yang pro masyarakat
  2. Melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang memiliki persoalan dalam pelayanan kesehatan
  3. Merespon isu-isu kesehatan yang sedang berkembang (monitoring dan evaluasi)

Keanggotan :
Lembaga dan/atau individu yang memiliki pedulian terhadap persoalan kesehatan masyarakat

Ruang Lingkup Kegiatan
  1. Penguatan Kapasitas Anggota dalam isu jaminan kesehatan
  2. Diskusi rutin dengan menghadirkan narasumber tentang jaminan kesehatan
  3. Sosialisasi ke angota masyarakat (kelompok warga) dan memperluas jaringan
  4. Diskusi keliling di kecamatan/ komunitas
  5. Pendampingan masyarakat
  6. Pengaduan/Laporan kasus pelayanan kesehatan
  7. Menjadi penghubung antara warga yang bermasalah dengan pemerintah

Struktur Organisasi
Organizing Committee (OC)
  1. Warsito (Paguyuban Baso Jamu Sumedang)
  2. M.Ramdhani (Lakpesdam NU Sumedang)
  3. Yenti Nurhidayat (Sanggar)

Koordinator Bidang
1.Bidang Kajian dan Diskusi : Acep (IPNU)
Kegiatan :

* Diskusi rutin dan diskusi komunitas
* Kajian Regulasi dan Bapel Jamkesda


2. Bidang Sosialisasi dan Kampanye : Robbi (BKSPPI)
Kegiatan

* Talkshow radio
* Newsletter bulanan
* Bakti sosial


3. Bidang Pendampingan dan Advokasi : Nia Kurniawati (Aisyiyah)
Kegiatan

* Mengembangkan format pendataan/pengaduan kasus (Data base)
* Pendampingan kasus
* Audiensi/hearing


Rencana Kerja Forum Peduli Kesehatan
No Kegiatan Lokasi Waktu PJ/Pelaksana
A. Kegiatan di Komunitas
  1. Diskusi Komunitas IPNU Sumedang (Juli) Acep
  2. Kader Cimanggung Cimanggung (Juli) Kokom
  3. IMM STAIN (Agustus) Nia
  4. FFD Paseh Paseh (Agustus) Robbi
  5. BKSG Sumedang (September) Pak Nanang
  6. Kader Ujung Jaya (Ujung Jaya) September Eni
  7. Kader Rancakalong Rancakalong (Oktober) Tati
  8. Kopabaso Kotakaler (Oktober) Hasan

B. Kegiatan Rutin
  1. Diskusi 1 Sumedang April
  2. Diskusi 2 Sumedang Mei
  3. Diskusi 3 “Mekanisme Pelayanan kesehatan di Puskesmas” Sumedang Juni
  4. Diskusi 4 “Analisis anggaran kesehatan di Kab.Sumedang” Sumedang Juli
  5. Diskusi 5 “Asuransi kesehatan Sosial” Sumedang Agustus
  6. Diskusi 6 “Bapel Jamkesda” Sumedang September
  7. Diskusi 7 “ Regulasi Jamkesda” Sumedang Oktober
  8. Diskusi 8 “ Kepesertaan Jamkesda” Sumedang November


Catatan:
Topik diskusi bisa disesuaikan tergantung kondisi

Kontak Person :
Warsito (081320732314)

PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)