Di dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) paling tidak ada 3 aspek utama yang harus disiapkan secara baik.
- Mengenai badan pelaksana; siapa yang dimaksud dengan bapel. apa kriteria bapel dan sejauhmana wewenang bapel dalam pengelolaan jamkesda dan siapa yang berwenang mengawasi bapel.
- Provider atau penyedia layanan; bagaimana mekanisme pemilihan provider,apa saja jenis layanan yang disediakan provider, mekanisme pembayaran pada provider, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap provider.
- Kepesertaan, siapa saja yang termasuk sebagai peserta, apa kriteria pengolongan peserta,berapa besaran premi, bagaimana mekanisme pengumpulan premi dan bagaimana mekanisme pengaduan dari peserta.
Nah, bagaimana menurut kawan-kawan tentang pengelolaan jamkesda ini? masukan dari kawan-kawan akan sangat bermanfaat bagi pengembangan sistem jaminan kesehatan di Sumedang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar